Pengesahan Hukum Baru untuk Pengendalian Judi di Bangladesh Mulai 1 Juli, Parlemen Bangladesh meratifikasi Undang-Undang Pencegahan Perjudian baru yang bertujuan menekan semua aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online, termasuk kasino dan manipulasi pertandingan. Ketentuan baru ini menggantikan Undang-Undang Perjudian tahun 1867 yang dianggap usang di era digital sekarang.
Penanggulangan Judi Digital
Rancangan undang-undang ini digagas oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan saran komite hukum parlemen. Seluruh anggota mendukung tujuan memberantas perjudian meskipun ada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum yang dapat membatasi hak publik.
Perdebatan dan Isu Kontroversial
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional memberikan dukungan meskipun mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam merazia situs dan aplikasi tanpa izin pengadilan. Kekhawatiran ini juga disuarakan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat yang melihat potensi konflik dengan hukum pidana.
Respons Pemerintah
Menjawab kekhawatiran ini, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa meminta izin pengadilan sebelumnya dapat menghambat langkah hukum karena pembuktian bisa dihilangkan lebih dulu. Ditegaskan pula bahwa polisi punya hak serupa sesuai aturan lain.
Dukungan dari Pihak Oposisi
Pimpinan Fraksi Oposisi, Nahid Islam, meski amandemen yang diajukan ditolak, tetap mendukung RUU ini. Ia menyatakan pentingnya mencegah penyalahgunaan undang-undang ini agar hak asasi manusia tetap terjaga.
Sanksi dan Definisi
Mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian kini bisa dihukum hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Tk 200.000. Pelanggaran perjudian online dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda mencapai Tk 1 crore. Partisipasi dalam taruhan online menghadapi hukuman hingga 7 tahun dan denda Tk 5 crore.
Ancaman Ketertiban Sosial dan Ekonomi
Menurut Salahuddin Ahmed, platform judi online, VPN, media sosial, akun keuangan mobile palsu, penipuan biometrik, dan pembayaran digital jadi sarana perjudian dan pencucian uang, yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi serta keselamatan umum di Bangladesh.
Klasifikasi Aktivitas Perjudian
Hukum baru ini mendefinisikan 24 aktivitas terkait perjudian, termasuk penggunaan teknologi mutakhir. Diharapkan langkah ini dapat menutup celah hukum serta memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian. Dengan kebijakan ini, Bangladesh berupaya menangkal dampak buruk perjudian yang semakin menggila berkat kemajuan teknologi, sambil tetap menghormati hak asasi manusia.